Selasa, 13 Maret 2012


 

 PROFIL KOPERASI NASARI


Nama Lembaga : KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI
No. Badan hokum : 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002
Alamat : Jl. Tumpang Raya 114 Semarang
Nasari adalah suatu lembaga keuangan non bank dalam bentuk koperasi. Nasari sudah memiliki 10 Kantor cabang dan 10 KCP di Pulau jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta Bali dan Nusa Tenggara.
Asset KSP Nasari berupa pencadangan maupun tagihan di kantor pos yang dijamin oleh BUMN tersebut melebihi besarnya jumlah simpanan per anggota. Yang menjamin simpanan anggota KSP Nasari adalah PT Pos Indonesia (Persero) karena simpanan anggota hanya salurkan pada pinjaman kepada pensiunan yang mengambil gaji di kantor pos yang angsurannya langsung dipotong sampai lunas dari gaji bulanan anggota peminjam yang berasal dari APBN.
Pengelolaan
KSP Nasari adalah koperasi yang selalu meningkatkan pelayanan dan pengelolaan berbasis teknologi terkini. Hal ini dapat dilihat dengan bangunan gedung baik Kantor Pusat maupun Kantor Cabang yang representatif dengan fasilitas pengeloaan data secara komputerisasi dan komunikasi dengan jaringan internet. Dalam sisi kontrol dan keamanan usaha, KSP Nasari sudah mempunyai bagian satuan pengawasan internal yang ditempatkan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang.
Pendapatan
Berinventasi di KSP Nasari sangat menarik dengan suku bunga simpanan yang lebih dari suku bunga bank (sampai denfan 15 % per tahun), dengan variasi produk simpanan yang variatif dan menarik seperti simpanan harian TUNAS , dan simpanan berjangka (BERNAS)
Keamanan
Keamanan investasi sangat diutamakan, dengan mengkhususkan diri dalam pelayanan pinjaman untuk para pensiunan dan kerjasama pemotongan angsuran kredit dengan PT.POSINDO, sudah dapat dipastikan resiko kredit sangat kecil dan pengembalian inventasi sangat terjamin. Semua dikarenakan sumber pembayaran gaji pensiunan berasal dari APBN, yang setiap bulannya dipastikan dapat dibayarkan kepada para pensiunan.
Pph pasal 23 merupakan pajak atas bunga simpanan yang dikenakan oleh pemerintah sebagai salah satu program kerjanya melalui dirjen perpajakan yang merupakan kewajiban setiap warga Negara untuk melaksanakan pembayaran pajak tersebut.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai KSP NASARI klik disini.

Rabu, 07 Maret 2012

PROFIL KOPERASI NASARI


PROFIL KOPERASI NASARI

Nama Lembaga           : KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI
No. Badan hokum       : 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002
Alamat                                    : Jl. Tumpang Raya 114 Semarang
            Nasari adalah suatu lembaga keuangan non bank dalam bentuk koperasi. Nasari sudah memiliki 10 Kantor cabang dan 10 KCP di Pulau jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta Bali dan Nusa Tenggara.
Asset KSP Nasari berupa pencadangan maupun tagihan di kantor pos yang dijamin oleh BUMN tersebut melebihi besarnya jumlah simpanan per anggota. Yang menjamin simpanan anggota KSP Nasari adalah PT Pos Indonesia (Persero) karena simpanan anggota hanya salurkan pada pinjaman kepada pensiunan yang mengambil gaji di kantor pos yang angsurannya langsung dipotong sampai lunas dari gaji bulanan anggota peminjam yang berasal dari APBN.  
Pengelolaan
KSP Nasari adalah koperasi yang selalu meningkatkan pelayanan dan pengelolaan berbasis teknologi terkini. Hal ini dapat dilihat dengan bangunan gedung baik Kantor Pusat maupun Kantor Cabang yang representatif dengan fasilitas pengeloaan data secara komputerisasi dan komunikasi dengan jaringan internet. Dalam sisi kontrol dan keamanan usaha, KSP Nasari sudah mempunyai bagian satuan pengawasan internal yang ditempatkan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang.
Pendapatan
Berinventasi di KSP Nasari sangat menarik dengan suku bunga simpanan yang lebih dari suku bunga bank (sampai denfan 15 % per tahun), dengan variasi produk simpanan yang variatif dan menarik seperti simpanan harian TUNAS , dan simpanan berjangka (BERNAS)
Keamanan
Keamanan investasi sangat diutamakan, dengan mengkhususkan diri dalam pelayanan pinjaman untuk para pensiunan dan kerjasama pemotongan angsuran kredit dengan PT.POSINDO, sudah dapat dipastikan resiko kredit sangat kecil dan pengembalian inventasi sangat terjamin. Semua dikarenakan sumber pembayaran gaji pensiunan berasal dari APBN, yang setiap bulannya dipastikan dapat dibayarkan kepada para pensiunan.
Pph pasal 23 merupakan pajak atas bunga simpanan yang dikenakan oleh pemerintah sebagai salah satu program kerjanya melalui dirjen perpajakan yang merupakan kewajiban setiap warga Negara untuk melaksanakan pembayaran pajak tersebut.

Minggu, 04 Maret 2012










 COMPANY PROFILE

Bagaimana ijin koperasi itu dan departemen mana dari pemerintah yang memberikan ijin itu?Koperasi menginduk kepada Departemen Koperasi sebagai lembaga pemerintah yang berwenang untuk memberikan ijin pendirian dari suatu lembaga koperasi. Ijin KSP Nasari sebagai badan hukum adalah No. 0021/BH/KWK.11-30/VIII/1998 tanggal 31 Agustus 1998 dan dirubah menjadi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Nasari pada tahun 2002 dengan nomor badan hukum 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002 dari Dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Propinsi Jawa Tengah ( Departemen Koperasi & UKM) yang dapat melayani anggota secara nasional.

Kalau terjadi kepalitan siapa yang bertanggungjawab atas dana yang disimpan di KSP Nasari karena koperasi adalah milik anggota yang notabene berjumlah puluhan atau bahkan ratusan?Asset KSP Nasari berupa pencadangan maupun tagihan di kantor pos yang dijamin oleh BUMN tersebut melebihi besarnya jumlah simpanan per anggota. Kemudian dana yang dipercayakan kepada KSP Nasari (simpanan anggota) hanya disalurkan kepada anggota pensiunan yang gajinya dijamin oleh APBN dan dibayarkan oleh PT Pos Indonesia sehingga pinjaman tersebut tidak akan macet dan terus akan dipotongkan sampai seluruh angsuran pinjaman tersebut lunas.

Gedung kantor dan asset milik siapa? Apakah kalau menyimpan di KSP NASARIi berhak mendapatkan SHU?Gedung kantor dan asset adalah milik koperasi (anggota tetap dan pengurus). Untuk anggota tetap akan mendapatkan SHU sedangkan untuk anggota luar biasa diberikan imbal jasa koperasi sesuai dengan besarnya jumlah simpanan yang dipercayakan untuk dikelola oleh koperasi.

Apakah KSP Nasari ikut dalam LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)?Nasari tidak ikut dalam Lembaga Penjamin Simpanan karena LPS di khususkan bagi simpanan yang dikelola oleh Perbankan dan BPR dengan batasan bahwa sepanjang suku bunga yang diberikan kepada nasabah menyimpan tidak melebihi suku bunga penjaminan yang saat ini sebesar 9,25% untuk bank umum dan 12,5% untuk BPR (rata-rata bank umum dan BPR memberikan bunga simpanan diatas penjaminan LPS sehingga secara otomatis sebetulnya dana tersebut TIDAK DIJAMIN).
Sedangkan untuk KSP Nasari lembaga yang menjamin simpanan anggota adalah PT Pos Indonesia (Persero) karena simpanan anggota hanya salurkan pada pinjaman kepada pensiunan yang mengambil gaji dikantor pos yang angsurannya langsung dipotong sampai lunas dari gaji bulanan anggota peminjam yang berasal dari APBN.

Apa Usaha yang dilakukan KSP Nasari untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uangnya di Koperasi ?Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat KSP Nasari senantiasa berupaya untuk memberikan yang terbaik melalui Tata pengelolaan koperasi , keuntungan yang dapat diperoleh anggota maupun prioritas jaminan keamanan simpanan anggota.

Pengelolaan
KSP Nasari adalah koperasi yang selalu meningkatkan pelayanan dan pengelolaan berbasis teknologi terkini. Hal ini dapat dilihat dengan bangunan gedung baik Kantor Pusat maupun Kantor Cabang yang representatif dengan fasilitas pengeloaan data secara komputerisasi dan komunikasi dengan jaringan internet. Dalam sisi kontrol dan keamanan usaha, KSP Nasari sudah mempunyai bagian satuan pengawasan internal yang ditempatkan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang.

Pendapatan
Berinventasi di KSP Nasari sangat menarik dengan suku bunga simpanan yang lebih dari suku bunga bank (sampai denfan 15 % per tahun), dengan variasi produk simpanan yang variatif dan menarik seperti simpanan harian TUNAS , dan simpanan berjangka (BERNAS)

Keamanan
Keamanan investasi sangat diutamakan, dengan mengkhususkan diri dalam pelayanan pinjaman untuk para pensiunan dan kerjasama pemotongan angsuran kredit dengan PT.POSINDO, sudah dapat dipastikan resiko kredit sangat kecil dan pengembalian inventasi sangat terjamin. Semua dikarenakan sumber pembayaran gaji pensiunan berasal dari APBN, yang setiap bulannya dipastikan dapat dibayarkan kepada para pensiunan.

Pph pasal 23 merupakan pajak atas bunga simpanan yang dikenakan oleh pemerintah sebagai salah satu program kerjanya melalui dirjen perpajakan yang merupakan kewajiban setiap warga Negara untuk melaksanakan pembayaran pajak tersebut. Saat ini telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa tarif final PPh atas bunga simpanan adalah sebesar 10% dari besarnya
bunga yang diterima per bulan. Jadi bukan KSP Nasari yang memungut pajak tapi kewajiban membayar pajak ini merupakan amanat dari undang-undang yang harus dilaksanakan.
Berapa simpanan pokok dan berapa simpanan wajib?Simpanan Pokok sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disetorkan pada saat mengajukan permohonan menjadi calon anggota .
Simpanan wajib disetor sebesar sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Apakah Aspek legalitas KSP Nasari sudah sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian Indonesia ?Sudah sesuai. Nasari adalah suatu lembaga keuangan non bank dalam bentuk koperasi dengan izin usaha nomor 0021/BH/KWK.11-30/VIII/1998 tanggal 31 Agustus 2008, ditingkatkan menjadi IZIN USAHA NASIONAL nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004 tanggal 1 Juni 2004. Dan mempunyai kantor Pusat di Jl. Tumpang Raya 114 Semarang. KSP Nasari setiap tahun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan secara rutin.

Apakah Nasari sudah dapat menjangkau dan melayani anggota dan calon anggota diseluruh wilayah Indonesia ?Nasari sudah memiliki 10 Kantor cabang dan 10 KCP di Pulau jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta Bali dan Nusa Tenggara berikut loket-loket pelayanan yang tersebar di kantor-kantor pos di wilayah Indonesia.

Sebagai Koperasi tingkat Nasional Sudah berapa asset KSP Nasari sampai saat ini ?Asset KSP Nasari sampai dengan posisi awal Tahun 2009 ini telah mencapai ? 200 Milyar.

Apakah Prestasi dan Penghargan yang diberikan Pemerintah kepada KSP Nasari ?
  • Memperoleh Sertifikat Best Executif Award tahun 2002 dari Internationl Human Resources Development Program.
  • Memperoleh Predikat Klasifikasi A (Sangat Baik) dengan Jumlah Nilai 90 dari Dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003.
  • Fisrt Golden Trophy 2005, Entering The World Oppurtinities From Minister of Manpower and Transmisnation Republic of Indonesia, tahun 2005.
  • Memperoleh Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat NasionalTahun 2006 berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi & UKM RI No. 71/Kep/M.KUKM/VII/2006 tanggal 5 Juli 2006.
  • Memperoleh The Indonesian Small & Medium Business Entrepreneur Award tahun 2007 dari Majalah Wirausaha & Keuangan Bekerjasama dengan Kementrian Koperasi & UKM RI.
Apakah anggota dan calon anggota mendapat SHU Tahunan dan apakah si penyimpan diikutkan / diundang untuk Rapat AnggotaTahunan ?Semua anggota akan mendapatkan SHU sesuai dengan anggaran dasar yang telah ditetapkan kecuali calon anggota dan anggota penyimpan luar biasa. Anggota penyimpan dapat diundang akan diikutkan dalam RAT sepanjang tempat pelaksanaan rapat tersebut terjangkau dan apabila tidak terjangkau maka dapat diwakilkan. Untuk mengetahui informasi tentang Koperasi Nasari di Surabaya klik disini

Rabu, 29 Februari 2012

BEAUTY

CINTA SEJATI TAKKAN PERNAH MATI

BY : FIKI NURADINI

Adakah rasa cinta di hatimu.. yang tak pernah kau berikan untukku..
Tanpa harus ku tanyakan padamu... 
Satu cinta hanyalah untukmu slalu...
Bila hanya aku yang slalu mencintai dirimu sendiri...
Aku tak bisa...
Usai sudah cinta.. berakhir disini..
Biarkanlah akusendiri.. Tanpa dirimu..
Usai sudah cinta.. kini kau sendiri..
Lupakan aku pernah ada isi hatimu... 

fikaviynie@yahoo.com