|
|
COMPANY PROFILE
Bagaimana ijin koperasi itu dan departemen mana dari pemerintah yang memberikan ijin itu?Koperasi menginduk kepada Departemen Koperasi sebagai lembaga pemerintah yang berwenang untuk memberikan ijin pendirian dari suatu lembaga koperasi. Ijin KSP Nasari sebagai badan hukum adalah No. 0021/BH/KWK.11-30/VIII/1998 tanggal 31 Agustus 1998 dan dirubah menjadi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Nasari pada tahun 2002 dengan nomor badan hukum 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002 dari Dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Propinsi Jawa Tengah ( Departemen Koperasi & UKM) yang dapat melayani anggota secara nasional. Kalau terjadi kepalitan siapa yang bertanggungjawab atas dana yang disimpan di KSP Nasari karena koperasi adalah milik anggota yang notabene berjumlah puluhan atau bahkan ratusan?Asset KSP Nasari berupa pencadangan maupun tagihan di kantor pos yang dijamin oleh BUMN tersebut melebihi besarnya jumlah simpanan per anggota. Kemudian dana yang dipercayakan kepada KSP Nasari (simpanan anggota) hanya disalurkan kepada anggota pensiunan yang gajinya dijamin oleh APBN dan dibayarkan oleh PT Pos Indonesia sehingga pinjaman tersebut tidak akan macet dan terus akan dipotongkan sampai seluruh angsuran pinjaman tersebut lunas. Gedung kantor dan asset milik siapa? Apakah kalau menyimpan di KSP NASARIi berhak mendapatkan SHU?Gedung kantor dan asset adalah milik koperasi (anggota tetap dan pengurus). Untuk anggota tetap akan mendapatkan SHU sedangkan untuk anggota luar biasa diberikan imbal jasa koperasi sesuai dengan besarnya jumlah simpanan yang dipercayakan untuk dikelola oleh koperasi. Apakah KSP Nasari ikut dalam LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)?Nasari tidak ikut dalam Lembaga Penjamin Simpanan karena LPS di khususkan bagi simpanan yang dikelola oleh Perbankan dan BPR dengan batasan bahwa sepanjang suku bunga yang diberikan kepada nasabah menyimpan tidak melebihi suku bunga penjaminan yang saat ini sebesar 9,25% untuk bank umum dan 12,5% untuk BPR (rata-rata bank umum dan BPR memberikan bunga simpanan diatas penjaminan LPS sehingga secara otomatis sebetulnya dana tersebut TIDAK DIJAMIN). Sedangkan untuk KSP Nasari lembaga yang menjamin simpanan anggota adalah PT Pos Indonesia (Persero) karena simpanan anggota hanya salurkan pada pinjaman kepada pensiunan yang mengambil gaji dikantor pos yang angsurannya langsung dipotong sampai lunas dari gaji bulanan anggota peminjam yang berasal dari APBN. Apa Usaha yang dilakukan KSP Nasari untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uangnya di Koperasi ?Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat KSP Nasari senantiasa berupaya untuk memberikan yang terbaik melalui Tata pengelolaan koperasi , keuntungan yang dapat diperoleh anggota maupun prioritas jaminan keamanan simpanan anggota. Pengelolaan KSP Nasari adalah koperasi yang selalu meningkatkan pelayanan dan pengelolaan berbasis teknologi terkini. Hal ini dapat dilihat dengan bangunan gedung baik Kantor Pusat maupun Kantor Cabang yang representatif dengan fasilitas pengeloaan data secara komputerisasi dan komunikasi dengan jaringan internet. Dalam sisi kontrol dan keamanan usaha, KSP Nasari sudah mempunyai bagian satuan pengawasan internal yang ditempatkan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang. Pendapatan Berinventasi di KSP Nasari sangat menarik dengan suku bunga simpanan yang lebih dari suku bunga bank (sampai denfan 15 % per tahun), dengan variasi produk simpanan yang variatif dan menarik seperti simpanan harian TUNAS , dan simpanan berjangka (BERNAS) Keamanan Keamanan investasi sangat diutamakan, dengan mengkhususkan diri dalam pelayanan pinjaman untuk para pensiunan dan kerjasama pemotongan angsuran kredit dengan PT.POSINDO, sudah dapat dipastikan resiko kredit sangat kecil dan pengembalian inventasi sangat terjamin. Semua dikarenakan sumber pembayaran gaji pensiunan berasal dari APBN, yang setiap bulannya dipastikan dapat dibayarkan kepada para pensiunan. Pph pasal 23 merupakan pajak atas bunga simpanan yang dikenakan oleh pemerintah sebagai salah satu program kerjanya melalui dirjen perpajakan yang merupakan kewajiban setiap warga Negara untuk melaksanakan pembayaran pajak tersebut. Saat ini telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa tarif final PPh atas bunga simpanan adalah sebesar 10% dari besarnya bunga yang diterima per bulan. Jadi bukan KSP Nasari yang memungut pajak tapi kewajiban membayar pajak ini merupakan amanat dari undang-undang yang harus dilaksanakan. Berapa simpanan pokok dan berapa simpanan wajib?Simpanan Pokok sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disetorkan pada saat mengajukan permohonan menjadi calon anggota . Simpanan wajib disetor sebesar sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah). Apakah Aspek legalitas KSP Nasari sudah sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian Indonesia ?Sudah sesuai. Nasari adalah suatu lembaga keuangan non bank dalam bentuk koperasi dengan izin usaha nomor 0021/BH/KWK.11-30/VIII/1998 tanggal 31 Agustus 2008, ditingkatkan menjadi IZIN USAHA NASIONAL nomor 55/PAD/MENEG.I/VI/2004 tanggal 1 Juni 2004. Dan mempunyai kantor Pusat di Jl. Tumpang Raya 114 Semarang. KSP Nasari setiap tahun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan secara rutin. Apakah Nasari sudah dapat menjangkau dan melayani anggota dan calon anggota diseluruh wilayah Indonesia ?Nasari sudah memiliki 10 Kantor cabang dan 10 KCP di Pulau jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta Bali dan Nusa Tenggara berikut loket-loket pelayanan yang tersebar di kantor-kantor pos di wilayah Indonesia. Sebagai Koperasi tingkat Nasional Sudah berapa asset KSP Nasari sampai saat ini ?Asset KSP Nasari sampai dengan posisi awal Tahun 2009 ini telah mencapai ? 200 Milyar. Apakah Prestasi dan Penghargan yang diberikan Pemerintah kepada KSP Nasari ?
|



Tidak ada komentar:
Posting Komentar