Rabu, 07 Maret 2012

PROFIL KOPERASI NASARI


PROFIL KOPERASI NASARI

Nama Lembaga           : KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI
No. Badan hokum       : 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002
Alamat                                    : Jl. Tumpang Raya 114 Semarang
            Nasari adalah suatu lembaga keuangan non bank dalam bentuk koperasi. Nasari sudah memiliki 10 Kantor cabang dan 10 KCP di Pulau jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta Bali dan Nusa Tenggara.
Asset KSP Nasari berupa pencadangan maupun tagihan di kantor pos yang dijamin oleh BUMN tersebut melebihi besarnya jumlah simpanan per anggota. Yang menjamin simpanan anggota KSP Nasari adalah PT Pos Indonesia (Persero) karena simpanan anggota hanya salurkan pada pinjaman kepada pensiunan yang mengambil gaji di kantor pos yang angsurannya langsung dipotong sampai lunas dari gaji bulanan anggota peminjam yang berasal dari APBN.  
Pengelolaan
KSP Nasari adalah koperasi yang selalu meningkatkan pelayanan dan pengelolaan berbasis teknologi terkini. Hal ini dapat dilihat dengan bangunan gedung baik Kantor Pusat maupun Kantor Cabang yang representatif dengan fasilitas pengeloaan data secara komputerisasi dan komunikasi dengan jaringan internet. Dalam sisi kontrol dan keamanan usaha, KSP Nasari sudah mempunyai bagian satuan pengawasan internal yang ditempatkan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang.
Pendapatan
Berinventasi di KSP Nasari sangat menarik dengan suku bunga simpanan yang lebih dari suku bunga bank (sampai denfan 15 % per tahun), dengan variasi produk simpanan yang variatif dan menarik seperti simpanan harian TUNAS , dan simpanan berjangka (BERNAS)
Keamanan
Keamanan investasi sangat diutamakan, dengan mengkhususkan diri dalam pelayanan pinjaman untuk para pensiunan dan kerjasama pemotongan angsuran kredit dengan PT.POSINDO, sudah dapat dipastikan resiko kredit sangat kecil dan pengembalian inventasi sangat terjamin. Semua dikarenakan sumber pembayaran gaji pensiunan berasal dari APBN, yang setiap bulannya dipastikan dapat dibayarkan kepada para pensiunan.
Pph pasal 23 merupakan pajak atas bunga simpanan yang dikenakan oleh pemerintah sebagai salah satu program kerjanya melalui dirjen perpajakan yang merupakan kewajiban setiap warga Negara untuk melaksanakan pembayaran pajak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar