PROFIL KOPERASI NASARI
Nama Lembaga :
KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI
No. Badan hokum :
01/BH/PAD/KDK 11/II/2002
Alamat :
Jl. Tumpang Raya 114 Semarang
Nasari adalah suatu lembaga keuangan
non bank dalam bentuk koperasi. Nasari sudah memiliki 10 Kantor cabang dan 10
KCP di Pulau jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta Bali dan Nusa
Tenggara.
Asset
KSP Nasari berupa pencadangan maupun tagihan di kantor pos yang dijamin oleh
BUMN tersebut melebihi besarnya jumlah simpanan per anggota. Yang menjamin
simpanan anggota KSP Nasari adalah PT Pos Indonesia (Persero) karena simpanan
anggota hanya salurkan pada pinjaman kepada pensiunan yang mengambil gaji di
kantor pos yang angsurannya langsung dipotong sampai lunas dari gaji bulanan
anggota peminjam yang berasal dari APBN.
Pengelolaan
KSP Nasari adalah koperasi yang selalu meningkatkan
pelayanan dan pengelolaan berbasis teknologi terkini. Hal ini dapat dilihat
dengan bangunan gedung baik Kantor Pusat maupun Kantor Cabang yang
representatif dengan fasilitas pengeloaan data secara komputerisasi dan
komunikasi dengan jaringan internet. Dalam sisi kontrol dan keamanan usaha, KSP
Nasari sudah mempunyai bagian satuan pengawasan internal yang ditempatkan di
Kantor Pusat dan Kantor Cabang.
Pendapatan
Berinventasi di KSP Nasari sangat menarik dengan suku bunga
simpanan yang lebih dari suku bunga bank (sampai denfan 15 % per tahun), dengan
variasi produk simpanan yang variatif dan menarik seperti simpanan harian TUNAS
, dan simpanan berjangka (BERNAS)
Keamanan
Keamanan investasi sangat diutamakan, dengan mengkhususkan
diri dalam pelayanan pinjaman untuk para pensiunan dan kerjasama pemotongan
angsuran kredit dengan PT.POSINDO, sudah dapat dipastikan resiko kredit sangat
kecil dan pengembalian inventasi sangat terjamin. Semua dikarenakan sumber
pembayaran gaji pensiunan berasal dari APBN, yang setiap bulannya dipastikan
dapat dibayarkan kepada para pensiunan.
Pph
pasal 23 merupakan pajak atas bunga simpanan yang dikenakan oleh pemerintah
sebagai salah satu program kerjanya melalui dirjen perpajakan yang merupakan
kewajiban setiap warga Negara untuk melaksanakan pembayaran pajak tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar